4.01.0275
Jumlah MOU dan PKS yang Difasilitasi
4.01.0275
Detail Data
Kode
4.01.0275
Produsen Data
SEKRETARIAT DAERAH
Sifat Data
Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
kompromin
Klasifikasi
berdasarkan ruang lingkup kerjasama (daerah)
Ukuran
Jumlah MoU dan PKS yang Difasilitasi=∑(MoU difasilitasi)+∑(PKS difasilitasi)
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
15 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
15 April 2026, 11:21 WIB
Konsep
Jumlah dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang proses penyusunannya difasilitasi oleh instansi dalam periode tertentu. Fasilitasi meliputi koordinasi, penyusunan naskah, legal review, harmonisasi, dan pendampingan penandatanganan.
Definisi
Jumlah MoU dan PKS yang Difasilitasi adalah jumlah dokumen kerja sama yang berupa Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang proses penyusunannya difasilitasi oleh instansi pemerintah dalam satu periode tertentu.
Satuan
Dokumen
Keterangan
Dokumen MoU/PKS dihitung apabila instansi memberikan peran aktif dalam proses facilitation, dibuktikan melalui surat tugas, notulen, draft dokumen, atau bukti kegiatan. Dokumen yang hanya diparaf tanpa fasilitasi tidak termasuk.
Belum ada data series yang tersedia.
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).