icon
1.03.0729

Akses rumah tangga terhadap sumber air minum jaringan perpipaan

1.03.0729
Status Prinsip SDI
2025
Data masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI
Detail Data
Kode 1.03.0729
Produsen Data DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Sifat Data Terbuka
Kategori Data -
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survei
Klasifikasi
wilayah, jenis sumber air minum
Ukuran
Persentase
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui 21 April 2026, 09:00 WIB
Konsep
Akses Air Minum
Definisi
"Akses Rumah Tangga terhadap Sumber Air Minum Jaringan Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah (on premises); dan 3) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan."
Satuan
Persen
Keterangan
-

Kode Wilayah Komponen Tahun
2025
1.03.0729 1372 Akses rumah tangga terhadap sumber air minum jaringan perpipaan 96,23
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).