1.03.0729
Akses rumah tangga terhadap sumber air minum jaringan perpipaan
1.03.0729
Detail Data
Kode
1.03.0729
Produsen Data
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Sifat Data
Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survei
Klasifikasi
wilayah, jenis sumber air minum
Ukuran
Persentase
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
21 April 2026, 09:00 WIB
Konsep
Akses Air Minum
Definisi
"Akses Rumah Tangga terhadap Sumber Air Minum Jaringan
Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses
terhadap air minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi
kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air
minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di
dalam atau di halaman rumah (on premises); dan 3) Memenuhi syarat
kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan."
Satuan
Persen
Keterangan
-
Belum ada data series yang tersedia.
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).