1.01.0979
Proporsi Guru PAUD Formal dengan Kualifikasi S1/D IV
1.01.0979
Detail Data
Kode
1.01.0979
Produsen Data
DINAS PENDIDIKAN
Sifat Data
Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
Bentuk Satuan Pendidikan, Status Kelembagaan, dan Kewenangan Wilayah
Ukuran
Persentase (Proporsi)
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
21 April 2026, 11:23 WIB
Konsep
Guru PAUD Formal: Pendidik yang bertugas mendidik, membimbing, dan mengasuh anak usia dini secara spesifik pada jalur pendidikan formal, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), atau bentuk lain yang sederajat. (Catatan: Pendidikan jalur non-formal seperti Kelompok Bermain/KB atau Tempat Penitipan Anak/TPA tidak termasuk dalam hitungan ini).
Kualifikasi S1/D IV: Syarat tingkat pendidikan akademik minimum yang diakui secara legal bagi seorang guru untuk memenuhi standar kompetensi, yaitu telah lulus dan memiliki ijazah jenjang Sarjana (Strata 1) atau Diploma IV.
Definisi
Perbandingan antara jumlah guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal yang telah menamatkan pendidikan tinggi minimal tingkat S1 atau D-IV, dengan total keseluruhan populasi guru PAUD formal yang terdaftar dan aktif mengajar di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu, yang dinyatakan dalam angka persentase.
Satuan
Persen
Keterangan
-
Belum ada data series yang tersedia.
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).