4.02.0058
Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N
4.02.0058
Status Prinsip SDI
2025
Data masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI
Detail Data
Kode
4.02.0058
Produsen Data
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sifat Data
Terbuka
Kategori Data
-
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
-
Ukuran
-
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
21 April 2026, 09:04 WIB
Konsep
-
Definisi
Menggambarkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap
ketentuan waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketepatan penetapan Perda APBD diukur berdasarkan apakah APBD
telah ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat
1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, sesuai
dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Satuan
Persen
Keterangan
-
| Kode | Wilayah | Komponen | Tahun |
|---|---|---|---|
| 2025 | |||
| 4.02.0058 | 1372 | Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N | 100 |
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).