icon
4.02.0058

Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N

4.02.0058
Status Prinsip SDI
2025
Data masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI
Detail Data
Kode 4.02.0058
Produsen Data SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sifat Data Terbuka
Kategori Data -
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
-
Ukuran
-
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui 21 April 2026, 09:04 WIB
Konsep
-
Definisi
Menggambarkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketepatan penetapan Perda APBD diukur berdasarkan apakah APBD telah ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satuan
Persen
Keterangan
-

Kode Wilayah Komponen Tahun
2025
4.02.0058 1372 Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N 100
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).