4.02.0058
Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N
4.02.0058
Status Prinsip SDI
2025
Data masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI
Detail Data
Kode
4.02.0058
Produsen Data
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sifat Data
Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
-
Ukuran
-
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
21 April 2026, 09:04 WIB
Konsep
-
Definisi
Menggambarkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap
ketentuan waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketepatan penetapan Perda APBD diukur berdasarkan apakah APBD
telah ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat
1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, sesuai
dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Satuan
Persen
Keterangan
-
| Kode | Wilayah | Komponen | Tahun |
|---|---|---|---|
| 2025 | |||
| 4.02.0058 | 1372 | Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N | 100 |
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).