icon
4.02.0058

Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N

4.02.0058
Status Prinsip SDI
2025
Data masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI
Detail Data
Kode 4.02.0058
Produsen Data SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sifat Data Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
-
Ukuran
-
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 21 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui 21 April 2026, 09:04 WIB
Konsep
-
Definisi
Menggambarkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketepatan penetapan Perda APBD diukur berdasarkan apakah APBD telah ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satuan
Persen
Keterangan
-

Kode Wilayah Komponen Tahun
2025
4.02.0058 1372 Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N 100
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).