6.01.0049
Tindak lanjut Rekomendasi BPK
6.01.0049
Detail Data
Kode
6.01.0049
Produsen Data
INSPEKTORAT DAERAH
Sifat Data
Terbuka
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Klasifikasi
Tindak Lanjut
Ukuran
Persentase
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
20 April 2026
Tgl. Data Diperbaharui
20 April 2026, 15:01 WIB
Konsep
Tindak lanjut Rekomendasi BPK
Definisi
Kewajiban pejabat untuk melaksanakan perbaikan atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Ini meliputi jawaban, penjelasan, dan dokumen pendukung perbaikan sistem atau pengembalian kerugian negara yang disampaikan ke BPK.
Satuan
Persen
Keterangan
-
Belum ada data series yang tersedia.
Belum ada data detail yang tersedia (Hanya Data Agregat).