Instansi: DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tanggal Rilis: 3 October 2025
Tahun:
-
Ukuran File: 980.22 KB
Abstraksi:
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak
adanya diskriminasi antara laki-laki maupun perempuan, sama-sama memiliki akses, kesempatan, berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Dalam proses perkembangannya, disadari bahwa realisasi dari konsep tersebut dirasa masih belum menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, yaitu masih terjadinya ketidakadilan gender. Hal ini menimbulkan keprihatinan negara-negara di dunia diwujudkan dalam berbagai bentuk pertemuan yang menghasilkan serangkaian deklarasi dan konvensi dan telah tercatat dalam dokumen sejarah.
Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengintegrasian
hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan sekaligus input analisis gender dan pemenuhan hak anak. Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan maka pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan penyusunanProfil Gender Kota Solok Tahun 2025 3
rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembagunan daerah.